KPK Akhirnya Menetapkan Wali Kota Kendari & Ayahnya Cagub Sultra Tersangka
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang suap dari rekanan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.
"Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, dua yang lain adalah mantan pejabat Pemkot Kendari dan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Pejabat itu adalah mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Basaria mengatakan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah, selaku rekanan proyek-proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun anggaran 2018. Uang itu dicairkan dua kali. Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.
Diduga Adriatma menerima uang suap untuk kepentingan logistik ayahnya Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Jadi total uang yang diterima wali kota itu, Rp 2,8 miliar. Sebesar Rp 1,5 miliar di antaranya diambil dari bank dan Rp 1,3 miliar selebihnya dari kas PT Sarana Bangun Nusantara," ujar Basaria.
Sebagai pemberi Hasmun Hamzah disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adriatma, Asrun dan Fatmawati disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, dua yang lain adalah mantan pejabat Pemkot Kendari dan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Pejabat itu adalah mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Basaria mengatakan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah, selaku rekanan proyek-proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun anggaran 2018. Uang itu dicairkan dua kali. Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.
Diduga Adriatma menerima uang suap untuk kepentingan logistik ayahnya Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Jadi total uang yang diterima wali kota itu, Rp 2,8 miliar. Sebesar Rp 1,5 miliar di antaranya diambil dari bank dan Rp 1,3 miliar selebihnya dari kas PT Sarana Bangun Nusantara," ujar Basaria.
Sebagai pemberi Hasmun Hamzah disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adriatma, Asrun dan Fatmawati disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Akhirnya Menetapkan Wali Kota Kendari & Ayahnya Cagub Sultra Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 01, 2018
Rating:
Post a Comment