KPK Akhirnya Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Kasus Korupsi
TOPNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2018 sebagai tersangka korupsi. Meskipun pemerintah melalui Menkopolhukam memintanya untuk menunda.
Adalah calon gubernur (Cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggara 2009. Ini baru satu tersangka di antara 10 orang peserta pilkada yang diduga tersangkut kasus korupsi dalam penyelidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu adalah hasil koordinasi KPK dengan Polri yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan kasus sebelumnya. Yaitu ketika AHM masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong.
" KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AHM (Ahmad Hidayat Mus) Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan ZM (Zainal Mus), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014," kata Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Saut mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai kewenangan di Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Penyelenggara Negara, Penegak Hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.
"Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan membuka penyelidikan, setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut.
Saut menyebutkan, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan UU dan kecukupan bukti. Hal itu tertuang dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AHM dan ZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," kata Saut.
KPK sebelumnya menyatakan sudah hampir merampungkan proses penetapan 10 tersangka calon kepala daerah yang tersebar di sedikitnya lima wilayah. Semuanya akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam beberapa delik yang diduga dilakukan penyelenggara negara yang sedang berlaga di Pilkada Serentak 2018.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah minggu (pekan) ini kita umumkan," kata Ketua KPK Agus. (syam/TN)
Adalah calon gubernur (Cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggara 2009. Ini baru satu tersangka di antara 10 orang peserta pilkada yang diduga tersangkut kasus korupsi dalam penyelidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu adalah hasil koordinasi KPK dengan Polri yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan kasus sebelumnya. Yaitu ketika AHM masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong.
" KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AHM (Ahmad Hidayat Mus) Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan ZM (Zainal Mus), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014," kata Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Saut mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai kewenangan di Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Penyelenggara Negara, Penegak Hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.
"Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan membuka penyelidikan, setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut.
Saut menyebutkan, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan UU dan kecukupan bukti. Hal itu tertuang dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AHM dan ZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," kata Saut.
KPK sebelumnya menyatakan sudah hampir merampungkan proses penetapan 10 tersangka calon kepala daerah yang tersebar di sedikitnya lima wilayah. Semuanya akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam beberapa delik yang diduga dilakukan penyelenggara negara yang sedang berlaga di Pilkada Serentak 2018.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah minggu (pekan) ini kita umumkan," kata Ketua KPK Agus. (syam/TN)
KPK Akhirnya Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Kasus Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
March 17, 2018
Rating:
Post a Comment