KPK Bakal Tetapkan 10 Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2018 Tersangka
TOPNEWS – Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka dari calon kepala daerah tak bisa dibendung. Kini, KPK sudah merampungkan proses penyelidikan calon tersangka dari 10 calon kepala daerah yang tersebar di sedikitnya lima wilayah. Semuanya akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan penyelenggara negara. Kini mereka tengah berlaga di Pilkada Serentak 2018. Dari para terduga tersebut memang ada yang menjadi petahana.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah pekan ini kita umumkan," kata Ketua KPK Agus di Jakarta.
Agus mengatakan, calon kepala daerah yang yang akan ditetapkan menjadi tersangka ada yang berasal dari Jawa dan luar Jawa. Hasil temuan penyidik, KPK sudah yakin 90 persen mereka tersangka. Kini tinggal kelengkapan administrasi termasuk penandatangan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Diperoleh keterangan, kasus yang menjerat beberapa calon kepala daerah itu, sebagian merupakan kasus lama dari hasil pengembangan. Sebagian lagi kasus yang benar-benar baru. Objeknya mengarah ke proyek pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan. Para calon tersangka, di antaranya, ada di wilayah Sumatera, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Papua.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, para stakeholder penyelenggaraan pemilu termasuk pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar KPK menunda pengumuman itu. Mereka khawatir akan mengganggu iklim politik. Apalagi, pasangan calon kepala daerah bukan urusan personal lagi karena sudah diusung resmi oleh partai politik (parpol) dan telah membentuk tim sukses masing-masing. Dengan begitu, bukan hanya kandidat yang dirugikan melainkan parpol dan pendukungnya sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kandidat pilkada yang bersih lebih baik dibandingkan menunda perkara korupsi. Menurutnya, lebih baik pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penggantian calon kepala daerah daripada meminta pengumuman calon tersangka ditunda. (syam/TN)
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan penyelenggara negara. Kini mereka tengah berlaga di Pilkada Serentak 2018. Dari para terduga tersebut memang ada yang menjadi petahana.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah pekan ini kita umumkan," kata Ketua KPK Agus di Jakarta.
Agus mengatakan, calon kepala daerah yang yang akan ditetapkan menjadi tersangka ada yang berasal dari Jawa dan luar Jawa. Hasil temuan penyidik, KPK sudah yakin 90 persen mereka tersangka. Kini tinggal kelengkapan administrasi termasuk penandatangan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Diperoleh keterangan, kasus yang menjerat beberapa calon kepala daerah itu, sebagian merupakan kasus lama dari hasil pengembangan. Sebagian lagi kasus yang benar-benar baru. Objeknya mengarah ke proyek pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan. Para calon tersangka, di antaranya, ada di wilayah Sumatera, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Papua.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, para stakeholder penyelenggaraan pemilu termasuk pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar KPK menunda pengumuman itu. Mereka khawatir akan mengganggu iklim politik. Apalagi, pasangan calon kepala daerah bukan urusan personal lagi karena sudah diusung resmi oleh partai politik (parpol) dan telah membentuk tim sukses masing-masing. Dengan begitu, bukan hanya kandidat yang dirugikan melainkan parpol dan pendukungnya sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kandidat pilkada yang bersih lebih baik dibandingkan menunda perkara korupsi. Menurutnya, lebih baik pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penggantian calon kepala daerah daripada meminta pengumuman calon tersangka ditunda. (syam/TN)
KPK Bakal Tetapkan 10 Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2018 Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 17, 2018
Rating:
Post a Comment