KPK Bantah Jegal Cagub Maluku Utara - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bantah Jegal Cagub Maluku Utara






TOPNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, bahwa pihaknya sengaja menjegal langkah Ahmad Hidayat Mus dalam Pilkada Gubernur Maluku Utara. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun 2009 ketika menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Ahmad merupakan calon gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum. "Ini kasus lama, bukan kita menargetkan orang tertentu untuk menghalang-menghalangi kesempatan beliau untuk menjadi gubernur, tidak,"  kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2018).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak berniat untuk menggagalkan penyelenggaraan Pilkada 2018."Kita umumkan tersangka tidak ada maksud menggagalkan pesta demokrasi. Jadi kita sama iramanya dengan pemerintah. Masa kita harus menunggu tiga bulan lagi sampai sudah jadi Gubernur, baru diumumkan,"  ujar Laode.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Ahmad, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula Zainal Mustafa.  Ia adalah Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014. Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

KPK Bantah Jegal Cagub Maluku Utara KPK Bantah Jegal Cagub Maluku Utara Reviewed by samsul huda on March 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD