KPK: Oka Masagung Tak Ikut Lelang e-KTP, Dapatkan Bagian Rp 6 Juta Dollar AS
JAKARTA (TopNews) – Dirut PT Gunung Agung Mades Oka Masagung ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka proyek pengadaan barang kartu tanda pendududk berbasis elektronik (e-KTP), karena tidak ikut lelang proyek itu, bisa mendapatkan bagian Rp 6 juta dollar AS.
‘’Dia orang dekat Setya Novanto,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018). Dia berkali- kali diperiksa penyidik KPK dan beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP.
Peran Made Oka Masagung dalam kasus itu, mulai terungkap dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.
Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR melalui Oka Masagung.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Oka juga tercatat memiliki dua perusahaan investasi di Singapura. Kedua perusahaan itu, diduga digunakan untuk menampung uang Setya Novanto dari proyek e-KTP.
Perusahaan Oka pernah bertransaksi dengan PT Quadra Solution dan Biomorf Mauritius. Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 trilun.
Tiga tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah divonis.Ketiganya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan pemborong proyek e-KTP Andi Narogong.
Sementara, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di KPK dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka berasal dari unsur DPR yaitu Setya Novanto, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo. (syam/TN)
‘’Dia orang dekat Setya Novanto,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018). Dia berkali- kali diperiksa penyidik KPK dan beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP.
Peran Made Oka Masagung dalam kasus itu, mulai terungkap dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.
Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR melalui Oka Masagung.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Oka juga tercatat memiliki dua perusahaan investasi di Singapura. Kedua perusahaan itu, diduga digunakan untuk menampung uang Setya Novanto dari proyek e-KTP.
Perusahaan Oka pernah bertransaksi dengan PT Quadra Solution dan Biomorf Mauritius. Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 trilun.
Tiga tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah divonis.Ketiganya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan pemborong proyek e-KTP Andi Narogong.
Sementara, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di KPK dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka berasal dari unsur DPR yaitu Setya Novanto, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo. (syam/TN)
KPK: Oka Masagung Tak Ikut Lelang e-KTP, Dapatkan Bagian Rp 6 Juta Dollar AS
Reviewed by samsul huda
on
March 04, 2018
Rating:
Post a Comment