KPK Periksa 6 DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Suap APBD Perubahan 2015
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pmeriksaannya terhadap anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Kali ini giliran enam tersangka yang diperiksa penyidik KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Enam tersangka itu Sulik Lestyowati, Abdui Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah anggota DPRD Kota Malang itu, menjalani pemeriksaan terkait suap pembahasan APBD Perubahan 2015 di daerah itu. Pemeriksaan lebih khusus diarahkan untuk menggali keterlibatan mereka dalam praktik korupsi masal yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang tersebut.
"Saat ini enam tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Febri.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD itu, berlangsung sejak 27 Maret 2018. Hingga Rabu (28/3/2018), KPK telah memeriksa 13 orang tersangka yang berasal dari kalangan anggota DPRD. Mereka lanmgsung ditahan di Rutan KPK yang berbeda lokasi.
Sebelumnya KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015. Sembilan belas tersangka itu adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton Wicaksono. Sementara 18 tersangka lain terdiri atas 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Mereka menerima aliran dana dari Wali Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Jarotlah yang memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Anton. Uang itu kemudian dibagikan Anton kepada para anggota DPRD.
Sebagai tersangka pemberi suap, Moch Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Periksa 6 DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Suap APBD Perubahan 2015
Reviewed by samsul huda
on
March 29, 2018
Rating:
Post a Comment