KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Izin Proyek Pelabuhan Subang
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka korupsi. Mereka merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pelabuhan Internasional di Pemerintah Kabupaten Subang.
"Perpanjangan penahanan itu untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai 14 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018) malam.
Empat tersangka itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
"Para tersangka itu diperpanjang penahanannya karena masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Nanti bakal diagendakan lagi pemeriksaan-pemeriksaan tersangka," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep dan seorang swasta bernama Data diduga menerima uang suap dari Miftahuddin selaku swasta PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin proyek pelabuhan Internasional Subang senilai Rp 1,4 miliar.
Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337,3 juta yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati (Imas Aryumningsih) ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Izin Proyek Pelabuhan Subang
Reviewed by samsul huda
on
March 03, 2018
Rating:
Post a Comment