KPK Sita 16 Mobil & Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita 16 Mobil & Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah


TOPNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 mobil mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif , Senin (12/3/2018). Rencananya barang bukti (BB) dari hasil korupsi itu, akan dibawa Tim Penyidik KPK ke Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan kapal..
"Barang itu disita dari tersangka Bupati Abdul Latif karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kendaraan mewah yang disita KPK itu, terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Dua mobil merk Rubicon, dua mobil merk Hummer, satu Cadillac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV.
Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, empat motor trail merk KTM.
Total 16 kendaraan mewah Bupati Abdul Latif  itu, kini sedang dibawa ke Jakarta untuk dijadikan alat bukti tambahan. "Kendaraan dibawa dengan kapal ke Jakarta. Dan hari ini masih dalam perjalanan," ujar Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka suap proyek-proyek di Hulu Tengah.
Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan miliki Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,8 miliar dan Rp 1,8 miliar. Serta dari brankas di rumah Abdul Latif sebesar Rp 65,6 juta dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Sebagai pihak penerima adalah Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)





KPK Sita 16 Mobil & Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah KPK Sita 16 Mobil & Motor Mewah  Bupati Hulu Sungai Tengah Reviewed by samsul huda on March 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD