KPK Tak Kabulkan Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Pilkada - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tak Kabulkan Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Pilkada

  TOPNEWS – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya segera mengumumkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 sebagai tersangka korupsi. Hal itu dilakukan karena penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.
‘’Pekan depan kita relis,’’ kata Ketua KPK Agus di Jakarta, kemarin.  Ditanya mengenai identitas dari calon itu, Agus mengatakan, jangan direlis sekarang, nanti saja saat konferensi pers.
‘’Yang pasti ada beberapa calon yang akan ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujarnya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK tidak bisa mengabulkan permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap peserta pilkada. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ia mengatakan hal itu menanggapi permintaan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto agar  KPK menunda proses penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan peserta pilkada sebagai saksi atau tersangka korupsi. Sebab penetapan itu dikhawatirkan mengganggu stabilitas pilkada.

Saut mengatakan, KPK tidak bisa memenuhi permintaan itu, karena hal tersebut bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi.

Sebelumnya Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada Serentak 2018 bersama KPU dan Bawaslu.  Rakorsus pilkada itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan. Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Menurutnya, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya. Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih. Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto. (syam/TN)
KPK Tak Kabulkan Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Pilkada KPK Tak Kabulkan Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Pilkada Reviewed by samsul huda on March 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD