KPK Temukan Bagian Uang Suap di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Temukan Bagian Uang Suap di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang


TOPNEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang yang diduga bagian suap yang diterima hakim Wahyu Widya Nurfitri dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Uang itu ditemukan ketika tim penyidik menggeledah rumah dinas hakim Wahyu di Tangerang.
"Dari rumah dinas hakim itu, tim menemukan uang yang diduga merupakan bagian dari suap yang diterima hakim Wahyu sebesar Rp 7.450.000. Uang tersebut masih terbungkus amplop coklat bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka,"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani hakim Wahyu. KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain. Yaitu kantor tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika dan Kantor tersangka HM Saipudin dan Agus Wiratno, pengacara di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain dari praktik suap yang dilakukan hakim Wahyu dan panitera Tuti sejak Selasa 13 Maret 2018 malam.
"Tiga tim diturunkan di Tangerang, Banten, untuk menggeledah tiga lokasi itu secara parallel. Penggeledahan berlangsung dari sejak pukul 23.00 - 03.00 dini hari," ujar Febri.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang, Banten. Dalam OTT itu, KPK menangkap hakim Wahyu Widya Nurfitri. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara Agus Wiratno. Dan Agus memberi suap atas kesepakatan dengan pengacara lain bernama HM Saipudin.
Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani Agus dan Saipudin.
Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK menetapkan empat orang itu, sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.  (syam/TN)




KPK Temukan Bagian Uang Suap di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang KPK Temukan Bagian Uang Suap di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang Reviewed by samsul huda on March 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD