KPK Tetapkan Hakim & Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
TOPNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status kasus itu ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2017).
Dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Agus Wiratno dan HM Saifudin. Keduanya adalah pengacara.
Basaria mengatakan, empat orang itu terlibat tindak pidana suap perkara perdata yang ditangani di PN Tangerang. Uang suap yang diterima hakim dan panitera Rp 30 juta dari dua pengacara tersebut.
"Diduga Agus memberikan hadiah atau janji terkait gugatan perkara one prestasi di PN Tangerang Nomor 426/pdtg/2017/PN Tangerang dengan pihak tergugat M cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang," kata Basaria.
Dalam kasus ini sebagai pihak penerima Wahyu Widya dan Tuti Atika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Adapaun Agus dan Saifudin disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
"KPK meningkatkan status kasus itu ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2017).
Dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Agus Wiratno dan HM Saifudin. Keduanya adalah pengacara.
Basaria mengatakan, empat orang itu terlibat tindak pidana suap perkara perdata yang ditangani di PN Tangerang. Uang suap yang diterima hakim dan panitera Rp 30 juta dari dua pengacara tersebut.
"Diduga Agus memberikan hadiah atau janji terkait gugatan perkara one prestasi di PN Tangerang Nomor 426/pdtg/2017/PN Tangerang dengan pihak tergugat M cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang," kata Basaria.
Dalam kasus ini sebagai pihak penerima Wahyu Widya dan Tuti Atika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Adapaun Agus dan Saifudin disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Hakim & Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 13, 2018
Rating:
Post a Comment