Kronologi OTT Wali Kota Adriatma dan Cagub Sultra Asrun di Kendari
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi praktik dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Calon Gubernur (Sagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan mengenai kronologi penangkapan anak dan bapak itu di Kendari. Ia mengatakan penangkapan berawal dari operasi senyap KPK pada Hari Rabu-Kamis 27-28 Februari 2018 di Kendari. Sedikitnya 12 orang yang diamankan dalam OTT itu, termasuk Adriatma dan Asrun.
"KPK melakukan tangkap tangan dua hari yaitu Selasa-Rabu di beberapa lokasi di Kendari," kata Basaria saat konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
OTT itu berawal dari informasi terkait adanya penarikan uang yang dilakukan staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), pada Senin 26 Februari 2018. Setelah memastikan indikasi kuat transaksi, sehari kemudian pukul 20.08 WITA, tim KPK berturut-turut mengamankan dua orang pegawai PT Sarana Bangun Nusantara, H dan R di kediaman masing-masing.
"Dari dua karyawan PT itu, KPK menemukan buku tabungan berisi Rp1,5 miliar," kata Basaria.
Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 20.40 WITA, tim KPK menangkap Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Lalu Rabu 28 Februari, tim KPK menangkap Adriatma di rumah dinasnya sekitar pukul 01.00 WITA.
Beberapa jam kemudian kata Basaria, yakni sekitar pukul 04.00 WITA tim KPK mengamankan Asrun di rumah pribadinya. Selanjutnya pukul 05.45 WITA, dilakukan penangkapan terhadap mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih di kediamannya.
"Enam orang itu, dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan dan tim melakukan klarifikasi atas sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat," ujar Basaria Panjaitan.
Kemudian, kata Basaria seorang pengusaha berinisial W mendatangi Polda Sultra pukul 11.30 WITA. Selain tujuh orang tersebut, tim KPK kembali mengamankan lima orang lainnya dari lingkungan Pemkot Kendari, yakni LMN, W, TRU, SB, dan SST.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, tim KPK membawa lima orang yang ditangkap itu ke gedung KPK Rabu (28/2/2018) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
KPK menetapkan Adriatma, Asrun, Fatmawati, Hasmun sebagai tersangka. Komisi itu menduga Adriatma, Asrun, dan Fatmawati menerima uang dari Hasmun sebesar Rp 2,8 miliar secara bertahap.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun sebagai pemberi suap. Uang suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun angargan 2017-2018.
KPK menduga uang yang diterima Adriatma itu digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan mengenai kronologi penangkapan anak dan bapak itu di Kendari. Ia mengatakan penangkapan berawal dari operasi senyap KPK pada Hari Rabu-Kamis 27-28 Februari 2018 di Kendari. Sedikitnya 12 orang yang diamankan dalam OTT itu, termasuk Adriatma dan Asrun.
"KPK melakukan tangkap tangan dua hari yaitu Selasa-Rabu di beberapa lokasi di Kendari," kata Basaria saat konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
OTT itu berawal dari informasi terkait adanya penarikan uang yang dilakukan staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), pada Senin 26 Februari 2018. Setelah memastikan indikasi kuat transaksi, sehari kemudian pukul 20.08 WITA, tim KPK berturut-turut mengamankan dua orang pegawai PT Sarana Bangun Nusantara, H dan R di kediaman masing-masing.
"Dari dua karyawan PT itu, KPK menemukan buku tabungan berisi Rp1,5 miliar," kata Basaria.
Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 20.40 WITA, tim KPK menangkap Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Lalu Rabu 28 Februari, tim KPK menangkap Adriatma di rumah dinasnya sekitar pukul 01.00 WITA.
Beberapa jam kemudian kata Basaria, yakni sekitar pukul 04.00 WITA tim KPK mengamankan Asrun di rumah pribadinya. Selanjutnya pukul 05.45 WITA, dilakukan penangkapan terhadap mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih di kediamannya.
"Enam orang itu, dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan dan tim melakukan klarifikasi atas sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat," ujar Basaria Panjaitan.
Kemudian, kata Basaria seorang pengusaha berinisial W mendatangi Polda Sultra pukul 11.30 WITA. Selain tujuh orang tersebut, tim KPK kembali mengamankan lima orang lainnya dari lingkungan Pemkot Kendari, yakni LMN, W, TRU, SB, dan SST.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, tim KPK membawa lima orang yang ditangkap itu ke gedung KPK Rabu (28/2/2018) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
KPK menetapkan Adriatma, Asrun, Fatmawati, Hasmun sebagai tersangka. Komisi itu menduga Adriatma, Asrun, dan Fatmawati menerima uang dari Hasmun sebesar Rp 2,8 miliar secara bertahap.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun sebagai pemberi suap. Uang suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun angargan 2017-2018.
KPK menduga uang yang diterima Adriatma itu digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. (syam/TN)
Kronologi OTT Wali Kota Adriatma dan Cagub Sultra Asrun di Kendari
Reviewed by samsul huda
on
March 01, 2018
Rating:
Post a Comment