Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
JAKARTA (TopNews) - Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 tahun penjara dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Setya Novanto diharuskan membayar uang pengganti Rp 72,5 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara cukup besar, mencapai Rp 2,3 triliun.
Novanto dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan. Jaksa meminta majelis hakim supaya hak politik Novanto dicabut 5 tahun setelah pidana selesai.
Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK mengatakan, Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010-red) dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menolak permohonan justice collaborator Setya Novanto. Sebab yang disampaikan tidak memenuhi kriteria dari justice collaborator.
Lebih lanjut jaksa PU mengatakan, Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat. (syam/TN)
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Setya Novanto diharuskan membayar uang pengganti Rp 72,5 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara cukup besar, mencapai Rp 2,3 triliun.
Novanto dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan. Jaksa meminta majelis hakim supaya hak politik Novanto dicabut 5 tahun setelah pidana selesai.
Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK mengatakan, Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010-red) dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menolak permohonan justice collaborator Setya Novanto. Sebab yang disampaikan tidak memenuhi kriteria dari justice collaborator.
Lebih lanjut jaksa PU mengatakan, Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat. (syam/TN)
Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
March 29, 2018
Rating:
Post a Comment