Panitera PN Tangerang Tuti Menangis Ketika Akan Jalani Pemeriksaan di KPK
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Tuti Atika untuk diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Pemeriksaan Tuti itu merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta. Dia tiba di Gedung KPK pukul 13.45 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Saat sampai di lobi Gedung KPK, panitera itu tampak berjalan gontai sembari menangis. Tidak diketahui mengapa dia berlinang air mata. Diduga teringat kasusnya saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya. Sebab saat ditangkap dan akan dibawa ke KPK, panitera senior ini menangis histeris sembari mengatakan, bahwa dia hanya disuruh hakim Wahyu.
Tuti seperti tidak sadar tengah menangis di hadapan banyak mata pemburu berita. Setelah sadar wajahnya basah dengan air mata, dia bergegas menyeka wajahnya menggunakan kerudung yang dikenakan.
Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri, yakni Kepala Puskesmas Bawangan, Bahrun dan ibu rumah tangga Hj Momoh.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Empat tersangka itu adalah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika dan dua orang pengacara Agus Wiratno serta HM Saipudin.
Dua orang pengacara Agus Wiratno dan HM Saipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp 30 Juta. Uang suap Rp30 juta itu, diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.
Uang tersebut diberikan Agus Wiratno dua kali. Tahap pertama, Rp 7,5 Juta sebagai dp tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya diberikan pada 12 Maret 2018.
Pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Panitera PN Tangerang Tuti Menangis Ketika Akan Jalani Pemeriksaan di KPK
Reviewed by samsul huda
on
March 23, 2018
Rating:
Post a Comment