PPKom Proyek Sarana OPT di Ditjen Hortikultura Kementan Akhirnya Ditahan
TOPNEWS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pengadaan barang di Setditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Eko Mardianto, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beberapa jam diperiksa di ruang pemeriksaan penyidik komisi itu, kemarin. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan tahun anggaran 2013.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto, dan Sutrisno dari pihak swasta.
Dua pejabat Kementan itu diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT Kementan untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diberikan kepada masyarakat lewat pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013. Nilai kontrak poyek pengadaan barang ini mencapai Rp 18 miliar. Namun yang dikorupsi lebih dari Rp 10 miliar.
Ketiganya disangka dengan Pasal 7 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto, dan Sutrisno dari pihak swasta.
Dua pejabat Kementan itu diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT Kementan untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diberikan kepada masyarakat lewat pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013. Nilai kontrak poyek pengadaan barang ini mencapai Rp 18 miliar. Namun yang dikorupsi lebih dari Rp 10 miliar.
Ketiganya disangka dengan Pasal 7 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
PPKom Proyek Sarana OPT di Ditjen Hortikultura Kementan Akhirnya Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
March 10, 2018
Rating:
Post a Comment