Pungli Rp 600 Juta,Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
WR akan segera ditahan," kata Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji di Semarang,
Rabu (7/3/2018).
Di damping Asisten Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ia mengatakan, sebelum ditetapkan
sebagai tersangka, WR diamankan dan diperiksa di kejaksaan setelah tertangkap Tim
Saber Pungli Kejaksaan, Senin (5/3/2018).
Dia diamankan bersama Kepala BPN
berinisial SR dan dua pegawai kontrak, yaitu J dan F. Keempatnya lalu diperiksa
secara maraton hingga penyidik menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Tim Saber Pungli memeriksa mereka lebih
dari 7 jam hingga akhirnya menemukan uang dari hasil pungli sebesar Rp 600
juta. Uang tersebut disimpan di dalam
ratusan amplop yang tersebar di rumah WR, kendaraan, dan tas milik tersangka.
Dalam OTT itu, Tim Saber Pungli
Kejaksaan mengamankan empat orang yaitu S, WR, J, dan F. Salah satunya adalah Kepala
BPN Kota Semarang.
Kajari Semarang Dwi mengatakan,
kepala BPN itu ikut diamankan karena dia merupakan pimpinan kantor yang paling
bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
WR adalah sebagai Kepala Subseksi
Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 11 atau Pasal 12
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini baru WR yang
ditetapkan sebagai tersangka, lainnya masih sebagai saksi. Termasuk kepala BPN
itu. Uang Rp 600 juta yang ditemukan itu, diduga dari hasil pungli terhadap
pemohon sertifikat tanah. Saat OTT berlangsung, Senin (5/3/2018), Tim Saber
Pungli Kejaksaan hanya menemukan uang Rp 32,4 juta di meja kerja WR. (syam/TN)
Pungli Rp 600 Juta,Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 13, 2018
Rating:
Post a Comment