Pungli Rp 600 Juta,Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Pungli Rp 600 Juta,Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka



SEMARANG (TopNews)  - Tim Satgas Saber Pungli Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menetapkan WR, seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang sebagai tersangka pungli. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap Tim Saber Pungli Kejaksaan Semarang melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pejabat itu diduga memungut pemohon sertifikat massal Rp 500 ribu – Rp 1 juta/orang.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WR akan segera ditahan," kata Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji di Semarang, Rabu (7/3/2018).
Di damping Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WR diamankan dan diperiksa di kejaksaan setelah tertangkap Tim Saber Pungli Kejaksaan, Senin (5/3/2018).
Dia diamankan bersama Kepala BPN berinisial SR dan dua pegawai kontrak, yaitu J dan F. Keempatnya lalu diperiksa secara maraton hingga penyidik menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Tim Saber Pungli memeriksa mereka lebih dari 7 jam hingga akhirnya menemukan uang dari hasil pungli sebesar Rp 600 juta.  Uang tersebut disimpan di dalam ratusan amplop yang tersebar di rumah WR, kendaraan, dan tas milik tersangka.
Dalam OTT itu, Tim Saber Pungli Kejaksaan mengamankan empat orang yaitu S, WR, J, dan F. Salah satunya adalah Kepala BPN Kota Semarang.
Kajari Semarang Dwi mengatakan, kepala BPN itu ikut diamankan karena dia merupakan pimpinan kantor yang paling bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
WR adalah sebagai Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini baru WR yang ditetapkan sebagai tersangka, lainnya masih sebagai saksi. Termasuk kepala BPN itu. Uang Rp 600 juta yang ditemukan itu, diduga dari hasil pungli terhadap pemohon sertifikat tanah. Saat OTT berlangsung, Senin (5/3/2018), Tim Saber Pungli Kejaksaan hanya menemukan uang Rp 32,4 juta di meja kerja WR. (syam/TN)


Pungli Rp 600 Juta,Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Rp 600 Juta,Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka      Reviewed by samsul huda on March 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD