Rumah Wali Kota Malang Digeledah
JAKARTA (TopNews) - Rumah Wali Kota Malang Moch Anton digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3/2018) kemarin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi APBD Perubahan yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono dan lainnya.
"Penggeledahan tadi berlangsung di rumah Wali Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Tim Penyidik KPK sudah selesai melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Malang. Sejumlah dokumen diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk bahan penyidikan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015. Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa 14 anggota DPRD Kota Malang, Senin (19/3/2018).
Bahkan sempat dikabarkan, enam anggota DPRD Kota Malang telah menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun hal tersebut dibantah juru bicara KPK Febri. Ia mengatakan, KPK belum memastikan status hukum dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait pengembangan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang 2015.
"Penyidik KPK, Senin (19/3) baru memeriksa 14 orang saksi dari unsur anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang," kata Febri.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Lasus itu menjerat Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka. Arief diduga terseret dua perkara suap yang berbeda. Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Kasus kedua, dia diduga menerima hadiah atau janji Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman selaku Komisaris PT ENK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai Rp 98 miliar. (syam/TN)
"Penggeledahan tadi berlangsung di rumah Wali Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Tim Penyidik KPK sudah selesai melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Malang. Sejumlah dokumen diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk bahan penyidikan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015. Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa 14 anggota DPRD Kota Malang, Senin (19/3/2018).
Bahkan sempat dikabarkan, enam anggota DPRD Kota Malang telah menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun hal tersebut dibantah juru bicara KPK Febri. Ia mengatakan, KPK belum memastikan status hukum dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait pengembangan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang 2015.
"Penyidik KPK, Senin (19/3) baru memeriksa 14 orang saksi dari unsur anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang," kata Febri.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Lasus itu menjerat Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka. Arief diduga terseret dua perkara suap yang berbeda. Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Kasus kedua, dia diduga menerima hadiah atau janji Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman selaku Komisaris PT ENK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai Rp 98 miliar. (syam/TN)
Rumah Wali Kota Malang Digeledah
Reviewed by samsul huda
on
March 20, 2018
Rating:
Post a Comment