Sekda Dumai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Proyek Jalan Sejak Agustus 2017 - GROBOGAN TOP NEWS

Sekda Dumai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Proyek Jalan Sejak Agustus 2017

 JAKARTA (TopNews) – Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Provinsi Riau, Muhammad Nasir ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka kasus proyek peningkatan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 sejak 11 Agustus 2017.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar.

Keduanya juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 21 Juli 2017. Sekda Dumai sebelumnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan kasus itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu M Nasir dan Hobby Siregar," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Febri mengatakan, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah di beberapa lokasi di antaranya di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
Dari lokasi penggeledahan KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa hard disk dan handphone, kemudian dua sepeda motor dari PT Mawatindo. Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)



Sekda Dumai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Proyek Jalan Sejak Agustus 2017 Sekda Dumai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Proyek Jalan Sejak Agustus 2017 Reviewed by samsul huda on March 20, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD