Suap Dana Pinjaman Infrastruktur, KPK Periksa Empat Saksi Dari Pemkab Lamteng
JAKARTA (TopNews) - Empat orang saksi dari Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap persetujuan DPRD tentang dana pinjaman BUMN Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
Mereka adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin-Angin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan persetujuan DPRD tentang dana pinjaman infrastruktur Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman Pemkab kepada BUMN PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Atas arahan Bupati Mustafa, uang itu diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta berasal dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah.
Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
Pinjaman Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah. (syam/TN)
Mereka adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin-Angin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan persetujuan DPRD tentang dana pinjaman infrastruktur Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman Pemkab kepada BUMN PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Atas arahan Bupati Mustafa, uang itu diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta berasal dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah.
Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
Pinjaman Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah. (syam/TN)
Suap Dana Pinjaman Infrastruktur, KPK Periksa Empat Saksi Dari Pemkab Lamteng
Reviewed by samsul huda
on
March 05, 2018
Rating:
Post a Comment