Suap PN Tangerang, KPK Periksa Hakim
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi utuk tersangka hakim WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Dalam mengusut kasus ini, penyidik memanggil tiga saksi lainnya. Mereka antara lain, dua orang swasta bernama Bahrun Amin dan Reza serta seorang ibu rumah tangga bernama Hj Momoh.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," ujar Febri. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.
Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani Agus dan Saipudin.
Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan KPK yang berbeda. (syam/TN)
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi utuk tersangka hakim WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Dalam mengusut kasus ini, penyidik memanggil tiga saksi lainnya. Mereka antara lain, dua orang swasta bernama Bahrun Amin dan Reza serta seorang ibu rumah tangga bernama Hj Momoh.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," ujar Febri. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.
Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani Agus dan Saipudin.
Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan KPK yang berbeda. (syam/TN)
Suap PN Tangerang, KPK Periksa Hakim
Reviewed by samsul huda
on
March 19, 2018
Rating:
Post a Comment