Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar, Akan Digunakan untuk Serangan Fajar - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar, Akan Digunakan untuk Serangan Fajar

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil temuannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)  terkait uang Rp 2,8 miliar yang sebelumnya dibawa kabur sejumlah pihak di lingkaran kasus suap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang itu, rencananya akan digunakan untuk keperluan Asrun, ayah Adriatma, untuk kepentingan Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Uang pecahan Rp 50 ribu itu, akan dijadikan modal kampanye Asrun, dan dibagikan ke masyarakat melalui serangan fajar.
"Ada kata-kata untuk biaya politik Asrun, namun kami harus memastikan lagi dalam pemeriksaan nanti. Penukaran uang bentuk 50 ribuan itu, dalam prediksi penyidik akan dibagi-bagikan ke masyarakat,"  kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Sampai kemarin penyidik KPK masih mencari keterkaitan pihak lain dalam kasus itu. Basaria mengatakan, KPK saat ini masih mengendus indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya kampanye Asrun.
"Tapi yang kita tahu itu untuk ayahnya," tambah Basaria.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kendari, Sultra. Empat orang itu, adalah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.
KPK menemukan Adriatma menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu, diberikan agar Wali Kota Kendari Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar, Akan Digunakan untuk Serangan Fajar Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar, Akan Digunakan untuk Serangan Fajar Reviewed by samsul huda on March 09, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD