Tanpa Keterangan, Lima Anggota DPRD Kota Malang Mangkir Dari Panggilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Tanpa Keterangan, Lima Anggota DPRD Kota Malang Mangkir Dari Panggilan KPK

JAKARTA (TopNews) – Tanpa keterangan jelas, lima orang anggota DPRD Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka suap APBD Perubahan Pemkot Malang 2015 mangkir dari panggilan komisi itu, Kamis (29/3/2018). Diduga mereka takut ditahan seperti 13 anggota yang sebelumnya diperiksa KPK.
Dari enam yang dipanggil KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan itu,  hanya satu anggota DPRD Kota Malang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yaitu Bambang Sumarto. Setelah diperiksa, Bambang langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.
Sedianya, Kamis (29/3/2018), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang anggota DPRD Kota Malang.
 "Hanya satu orang yang datang, dan BS langsung ditahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Lima anggota DPRD Kota Malang yang tidak hadir adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.  Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sedikitnya 19 orang anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebelumnya  KPK lebih dulu menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka suap tersebut. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015. Keduanya kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. (syam/TN)


Tanpa Keterangan, Lima Anggota DPRD Kota Malang Mangkir Dari Panggilan KPK Tanpa Keterangan, Lima Anggota DPRD Kota Malang Mangkir Dari Panggilan KPK Reviewed by samsul huda on March 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD