Terbukti Korupsi, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Dihukum 7 Tahun Penjara
TOPNEWS – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta dan subsider 4 bulan penjara. Putusan atas vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
"Terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Jaksa KPK Takdir Suhan langsung mengajukan banding. Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.
Rochmadi langsung tertunduk lesu mendengar putusan itu. Korupsi Rochmadi diduga dilakukan ketika menjabat sebagai auditor utama keuangan negara III BPK. Ia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ali Sadli, Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 26 Mei 2017. Ali sendiri dihukum enam tahun penjara.
Dia didakwa menerima gratifikasi dari Kemendes PDTT sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia dituduh melakukan pencucian uang karena membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti.
Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang suap itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Rochmadi juga dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Dua dakwaan menurut hakim tidak terbukti dalam persidangan, yaitu menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Adapun nilai gratifikasi yang dimaksud sebesar Rp 3,5 miliar. Dan Rochmadi didakwa melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar dengan dibelikan sebidang tanah. (syam/TN)
"Terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Jaksa KPK Takdir Suhan langsung mengajukan banding. Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.
Rochmadi langsung tertunduk lesu mendengar putusan itu. Korupsi Rochmadi diduga dilakukan ketika menjabat sebagai auditor utama keuangan negara III BPK. Ia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ali Sadli, Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 26 Mei 2017. Ali sendiri dihukum enam tahun penjara.
Dia didakwa menerima gratifikasi dari Kemendes PDTT sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia dituduh melakukan pencucian uang karena membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti.
Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang suap itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Rochmadi juga dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Dua dakwaan menurut hakim tidak terbukti dalam persidangan, yaitu menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Adapun nilai gratifikasi yang dimaksud sebesar Rp 3,5 miliar. Dan Rochmadi didakwa melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar dengan dibelikan sebidang tanah. (syam/TN)
Terbukti Korupsi, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Dihukum 7 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
March 11, 2018
Rating:
Post a Comment