Umroh Rp 1,8 Triliun Ditilap Abu Tours Penanganan Kasus Dipercayakan Polda Sulsel - GROBOGAN TOP NEWS

Umroh Rp 1,8 Triliun Ditilap Abu Tours Penanganan Kasus Dipercayakan Polda Sulsel


TOPNEWS - Mabes Polri mempercayakan Polda Sulawesi Selatan menangani kasus penipuan jamaah umrah Abu Tours di seluruh tanah air. Laporan terakhir, korban biro umroh itu, berada di 15 provinsi di Indonesia.
"Meski korbannya tersebar di 15 provinsi di Indonesia, tetapi penanganannya diserahkan Mabes Polri ke Polda Sulsel. Polda ini satu-satunya yang menangani kasus itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani di Makassar, Sabtu (24/3/2018).
Ia mengatakan, korban yang tersebar di 15 provinsi itu, melaporkan ke polda masing-masing, namun hanya Polda Sulsel yang memprosesnya hingga tuntas.
Alasan penunjukan Polda Sulsel karena kantor pusat biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours ini berada di Makassar, Sulsel, sehingga untuk mengefektifkan proses penyelidikan dan penyidikan juga dipusatkan di Makassar.
"Lebih kepada efektivitas penyelidikan dan penyidikan saja karena kantor pusatnya di sini (Makassar), sehingga Mabes Polri menunjuk Polda Sulsel," ujarnya.
Dia menyebutkan, berdasar pendataan Kementerian Agama, jumlah keseluruhan jemaah umrah Abu Tours yang belum diberangkatkan mencapai 86.720 orang. Jumlah itu, tersebar di 15 provinsi dan uang jemaah yang disetorkan ke Abu Tours mencapai Rp1,8 triliun lebih.
"Ini data yang kami terima dari Kemenag. Uang Rp 1,8 triliun itu, milik para korban berdasarkan harga paket biaya umrah," jelasnya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (syam/TN)
Umroh Rp 1,8 Triliun Ditilap Abu Tours Penanganan Kasus Dipercayakan Polda Sulsel Umroh Rp 1,8 Triliun Ditilap Abu Tours Penanganan Kasus Dipercayakan Polda Sulsel Reviewed by samsul huda on March 25, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD