Wali Kota Malang &18 Anggota DPRD Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
JAKARTA (TopNews) - Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan sedikitnya 18 anggota DPRD daerah itu, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
"Setelah mengumpulkan data di lapangan dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan dua alat bukti permulaan untuk penyidikan terhadap beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD Arif Wicaksono dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD Perubahan 2015. Adapun 18 anggota DPRD Kota Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono hingga ke pengadilan. Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.
Terkait kasus ini, KPK telah memblokir rekening Arief untuk kebutuhan penyidikan. KPK juga telah mendalami komunikasi soal uang pokir (pokok pikiran) dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD.
Sehari sebelumnya Tim Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Malang M Anton. Ketika penggeledahan terjadi, wali kota itu, tidak berada di tempat. Ia mengaku tengah berobat bersama istrinya. Dan wali kota tersebut, datang tetapi Tim Penyidik KPK telah meninggalkan tempat.
Sebelum itu, 14 anggota DPRD Kota Malang diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolres Kota Malang. Bahkan sempat beredar kabar, bahwa enam anggota DPRD itu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap APBD Peubahan 2015. Namun hal tersebut dibantah Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (sy
"Setelah mengumpulkan data di lapangan dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan dua alat bukti permulaan untuk penyidikan terhadap beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD Arif Wicaksono dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD Perubahan 2015. Adapun 18 anggota DPRD Kota Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono hingga ke pengadilan. Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.
Terkait kasus ini, KPK telah memblokir rekening Arief untuk kebutuhan penyidikan. KPK juga telah mendalami komunikasi soal uang pokir (pokok pikiran) dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD.
Sehari sebelumnya Tim Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Malang M Anton. Ketika penggeledahan terjadi, wali kota itu, tidak berada di tempat. Ia mengaku tengah berobat bersama istrinya. Dan wali kota tersebut, datang tetapi Tim Penyidik KPK telah meninggalkan tempat.
Sebelum itu, 14 anggota DPRD Kota Malang diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolres Kota Malang. Bahkan sempat beredar kabar, bahwa enam anggota DPRD itu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap APBD Peubahan 2015. Namun hal tersebut dibantah Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (sy
Wali Kota Malang &18 Anggota DPRD Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
March 21, 2018
Rating:
Post a Comment