10 Tersangka Anggota DPRD Sumut, Kembaliklan Uang Suap Gatot ke KPK
JAKARTA (TopNews) - Sepuluh tersangka dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang suap yang diperoleh dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho tahun 2013-2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Tidak dijelaskan berapa nominal uang yang dikembalikan. Yang pasti dikembalikan melalui KPK. Jumlahnya sama seperti yang diterima dari Gatot antara Rp 300 juta – Rp 350 juta. Ia mengatakan, pengembalian uang itu berlangsung saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut dua hari lalu.
KPK kata Febri, menghargai langkah para anggota DPRD ini. Pengembalian uang itu, akan memberikan keringanan hukuman dalam dakwaan nantinya.
Yang pasti, katanya, KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap antara Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot. Uang itu diduga diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Tidak dijelaskan berapa nominal uang yang dikembalikan. Yang pasti dikembalikan melalui KPK. Jumlahnya sama seperti yang diterima dari Gatot antara Rp 300 juta – Rp 350 juta. Ia mengatakan, pengembalian uang itu berlangsung saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut dua hari lalu.
KPK kata Febri, menghargai langkah para anggota DPRD ini. Pengembalian uang itu, akan memberikan keringanan hukuman dalam dakwaan nantinya.
Yang pasti, katanya, KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap antara Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot. Uang itu diduga diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
10 Tersangka Anggota DPRD Sumut, Kembaliklan Uang Suap Gatot ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
April 18, 2018
Rating:
Post a Comment