22 Anggota DPRD Sumatera Utara Diperiksa KPK di Markas Brimob
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 22 anggota DPRD Sumatera Utara di Markas Brimob Sumut, Senin (16/4/2018). Mereka diperiksa sebagai saksi dari kasus penerimaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Mereka adalah bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap 50 saksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
KPK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pemeriksaan ini. Bahkan KPK meminta bantuan polisi untuk tempat pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Sumut," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 Juta - Rp 350 juta dari Gatot. Uang itu, diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Hari ini Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Mereka adalah bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap 50 saksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
KPK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pemeriksaan ini. Bahkan KPK meminta bantuan polisi untuk tempat pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Sumut," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 Juta - Rp 350 juta dari Gatot. Uang itu, diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
22 Anggota DPRD Sumatera Utara Diperiksa KPK di Markas Brimob
Reviewed by samsul huda
on
April 16, 2018
Rating:
Post a Comment