Agar Tak Korupsi, 428 Calon Kepala Daerah Dibekali KPK Aspek Antikorupsi
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memberikan pembekalan tentang aspek-aspek anti korupsi terhadap 428 calon kepala daerah dari 15
provinsi. Dengan pembekalan itu mereka diharapkan
tidak terlibat praktik korupsi ketika terpilih menjadi bupati/wali kota maupun
gubernur
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
mengatakan, hingga kini tercatat di buku KPK ada 90 kepala daerah dan 122
anggota DPRD yang tertangkap KPK akibat kasus tindak pidana korupsi APBD,
proyek-proyek pengadaan barang dan perizinan.
"Kita memberikan pembekalan tentang aspek-aspek antikorupsi agar ketika terpilih tidak bernasib sama atau tidak melakukan hal yang sama dengan sejumlah kepala daerah yang kini ditahan KPK akibat korupsi," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
"Kita memberikan pembekalan tentang aspek-aspek antikorupsi agar ketika terpilih tidak bernasib sama atau tidak melakukan hal yang sama dengan sejumlah kepala daerah yang kini ditahan KPK akibat korupsi," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Pembekalan itu melibatkan Kejaksaan,
Polri dan Kemendagri. Mereka dibekali aturan-aturan mengenai korupsi. Dengan pembekalan
itu diharapkan tidak ada alasan bagi kepala daerah menerima fee, hadiah
termasuk menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas.
"Dulu terima fee hal biasa, kalau sekarang tidak boleh ketika jadi penyelenggara. Karena bisa masuk gratifikasi, suap atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Sebanyak 15 provinsi yang mengikuti pembekalan itu adalah Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Pembekalan ini digelar secara bergantian selama satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Ke - 15 provinsi ini dipilih berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan tim pencegahan KPK.
"Dulu terima fee hal biasa, kalau sekarang tidak boleh ketika jadi penyelenggara. Karena bisa masuk gratifikasi, suap atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Sebanyak 15 provinsi yang mengikuti pembekalan itu adalah Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Pembekalan ini digelar secara bergantian selama satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Ke - 15 provinsi ini dipilih berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan tim pencegahan KPK.
Alasan itu karena terdapat
program-program pencegahan korupsi yang sudah berjalan di daerah tersebut. Seperti
diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah menangkap lima kepala
daerah melalui OTT. Empat di antaranya merupakan calon kepala daerah yang
maju dalam Pilkada 2018.
Mereka adalah Bupati Jombang Nyono
Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati
Lampung Tengah Mustafa. Adapun Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai
penerima suap, sementara Mustafa diduga sebagai pemberi suap.
Kemudian penangkapan terhadap dua
orang yang akan maju Pilkada Kota Malang yakni Walikota Mochamad Anton dan
Yaqud Ananda Budban. Kini keduanya telah ditahan KPK beberapa hari
menjelang debat pilkada Kota Malang 2018. (syam/TN)
Agar Tak Korupsi, 428 Calon Kepala Daerah Dibekali KPK Aspek Antikorupsi
Reviewed by samsul huda
on
April 09, 2018
Rating:
Post a Comment