Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang, Tidak Berarti Hilangkan Unsur Pidananya
JAKARTA (TopNews) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, meski sebagian anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sudah mengembalikan uang pemberian Gatot Pujo Nugroho, tetapi hal itu, tidak berarti menghilangkan unsur tindak pidananya. Namun dalam proses selanjutnya nantinya KPK bisa mengurangi masa tuntutan hukuman.
KPK resmi mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerimaan uang suap yang diberikan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kewenangan anggota DPRD. Uang suap itu diberikan untuk empat pembahasan yakni pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut 2012-2014 oleh anggota DPRD, dan persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013-2014.
Gatot Pujo sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan 4,5 tahun penjara. Adapun 12 anggota DPRD Sumut yang sudah lebih dulu diproses, telah divonis antara empat hingga enam tahun penjara.
Ketua KPK Agus mengatakan, apa yang terjadi di Sumut, hal itu bisa saja menggambarkan praktik serupa di daerah lainnya. Hanya saja belum terkena OTT sehingga mereka merasa aman-aman saja. Agus mengusulkan agar ada sistem yang memungkinkan semua pembahasan antara pejabat di tingkat eksekutif dan yudikatif dengan transparan.
"Saya di banyak kesempatan mengusulkan bagaimana budgeting dan planning diselenggarakan dalam sistem yang transparan sehingga rakyat bisa ikut mengawasi," ujarnya. Selain itu, penting untuk diingat bagi publik agar saat pemilihan anggota legislatif turut melacak rekam jejak dari caleg yang akan dipilih. Pihaknya mengajak agar publik memilih anggota DPRD bukan karena diiming-imingi uang, tetapi karena individu tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas.
Penetapan 38 tersangka anggota DPRD Sumut itu, merupakan rekor terbanyak yang dicetak KPK belakangan ini. Sementara di DPRD rata-rata terdiri dari 100 anggota. Jadi hampir separuhnya kemungkinan besar sulit bertugas karena bisa saja segera ditahan penyidik KPK.
Untuk itu, KPK menyerahkan kepada partai politik di DPRD Sumut, bagaimana langkah selanjutnya. "Tetapi, kalau waktunya masih panjang maka masih bisa dilakukan pergantian antar waktu. Semoga itu bisa segera dilakukan agar tidak ada kekosongan kekuasaan," ujar Agus
Agus menambahkan, di antara kedua pihak (legislatif dan eksekutif) justru saling memeras.Anggota DPRD tidak segan-segan meminta uang demi memperlancar urusan di pemerintahan. Dan eksekutif menyogok dengan dana APBD. (syam/TN)
KPK resmi mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerimaan uang suap yang diberikan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kewenangan anggota DPRD. Uang suap itu diberikan untuk empat pembahasan yakni pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut 2012-2014 oleh anggota DPRD, dan persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013-2014.
Gatot Pujo sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan 4,5 tahun penjara. Adapun 12 anggota DPRD Sumut yang sudah lebih dulu diproses, telah divonis antara empat hingga enam tahun penjara.
Ketua KPK Agus mengatakan, apa yang terjadi di Sumut, hal itu bisa saja menggambarkan praktik serupa di daerah lainnya. Hanya saja belum terkena OTT sehingga mereka merasa aman-aman saja. Agus mengusulkan agar ada sistem yang memungkinkan semua pembahasan antara pejabat di tingkat eksekutif dan yudikatif dengan transparan.
"Saya di banyak kesempatan mengusulkan bagaimana budgeting dan planning diselenggarakan dalam sistem yang transparan sehingga rakyat bisa ikut mengawasi," ujarnya. Selain itu, penting untuk diingat bagi publik agar saat pemilihan anggota legislatif turut melacak rekam jejak dari caleg yang akan dipilih. Pihaknya mengajak agar publik memilih anggota DPRD bukan karena diiming-imingi uang, tetapi karena individu tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas.
Penetapan 38 tersangka anggota DPRD Sumut itu, merupakan rekor terbanyak yang dicetak KPK belakangan ini. Sementara di DPRD rata-rata terdiri dari 100 anggota. Jadi hampir separuhnya kemungkinan besar sulit bertugas karena bisa saja segera ditahan penyidik KPK.
Untuk itu, KPK menyerahkan kepada partai politik di DPRD Sumut, bagaimana langkah selanjutnya. "Tetapi, kalau waktunya masih panjang maka masih bisa dilakukan pergantian antar waktu. Semoga itu bisa segera dilakukan agar tidak ada kekosongan kekuasaan," ujar Agus
Agus menambahkan, di antara kedua pihak (legislatif dan eksekutif) justru saling memeras.Anggota DPRD tidak segan-segan meminta uang demi memperlancar urusan di pemerintahan. Dan eksekutif menyogok dengan dana APBD. (syam/TN)
Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang, Tidak Berarti Hilangkan Unsur Pidananya
Reviewed by samsul huda
on
April 03, 2018
Rating:
Post a Comment