Bunda Sitha Dituntut 7 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Bunda Sitha Dituntut 7 Tahun Penjara

SEMARANG (TopNews) - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama menjabat. Bunda Sitha, panggilan akrab perempuan itu, dinyatakan terbukti bersalah menerima uang sejumlah suap ketika menjabat sebagai Wali Kota Tegal.
"Maka Jaksa PU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara," kata jaksa KPK Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018).
Jaksa penuntut umum (PU) juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan enam bulan kurungan. Sitha dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
Fitroh mengungkapkan, selama menjadi Wali Kota Tegal, Sitha diduga menikmati uang suap sekitar Rp 500 juta. Uang suap berasal dari para saksi seperti Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz. Uang diberikan melalui Amir Mirza. Belakangan diketahui bahwa Amir merupakan orang kepercayaan Sitha.
 "Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal," ujar Fitroh.
Sidang diketuai majelis hakim Antonius Widjantono. Tuntutan selama 7 tahun itu tidak lepas dari sikap terdakwa yang kooperatif selama menjalani proses persidangan. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, Amir Mirza, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes dituntut pidana lebih tinggi. Yaitu dituntut pidana 9 tahun dan denda Rp 300 juta atau setara 6 bulan kurungan.
Sitha mempertimbangkan mengajukan nota pembelaan. Pada sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, selain pledoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaan, Sitha didakwa menerima suap dalam jual beli jabatan di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya di Pemkot Tegal. Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam surat dakwaannya menilai, Masitha menerima suap hingga Rp 8,8 miliar. Uang didapat dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya.
"Patut diduga bahwa terdakwa mengetahui. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN," kata Joko. (syam/TN)



Bunda Sitha Dituntut 7 Tahun Penjara Bunda Sitha Dituntut 7 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on April 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD