Dakwaan BLBI Syarifuddin Tumenggung Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Awal Mei - GROBOGAN TOP NEWS

Dakwaan BLBI Syarifuddin Tumenggung Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Awal Mei

JAKARTA (TopNews) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun dakwaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung secara intensif. Hal itu dilakukan berkas penyidikan telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"JPU punya waktu 14 hari untuk membuat dakwaan, Kini dakwaan tengah disusun. Kita punya waktu 14 hari, sehingga awal Mei 2018 ini sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2018).
Meski demikian, Febri belum mau bicara soal pihak-pihak yang akan masuk dalam dakwaan itu. Ia mengaku belum bisa bilang pihak yang bersama, atau yang diperkaya. Tapi yang pasti ada sejumlah pihak yang sudah diperiksa tentu akan diuraikan bagaimana perannya dalam proses terbitnya SKL tersebut.
‘’Bolak balik berkasnya bagaimana itu siapa saja yang bertemu, bicara. Itu secara lengkap kita jelaskan konstruksi umumnya dalam dakwaan berikut perannya, sehingga kita bisa tahu kalau penerbitan SKL bukan cuma peristiwa administratif saja, tapi ada dugaan tindak pidana korupsi di sana," ujar Febri.
April tahun lalu, sejumlah petinggi di PT Gajah Tunggal Tbk telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. Mereka diperiksa untuk menelusuri Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Dia memiliki sejumlah saham di Gajah Tunggal.
Syafruddin ditetapkan KPK sebagai lantaran diduga memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul pada 2004 atas utang BDNI yang dikucurkan melalui BLBI senilai Rp 4,8 miliar pada 1998. Padahal belum semua kewajiban BDNI dituntaskan.
Sjamsul hanya pernah menyerahkan perusahaan tambak udang miliknya, PT Dipasena yang ditaksir nilainya mencapai Rp 1,1 triliun. Namun setelah dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero), penjualan Dipasena hanya menghasilkan Rp 220 miliar. Sehingga masih ada Rp 4,58 triliun lagi yang dihitung sebagai kerugian negara, atas keluarnya SKL kepada BDNI.
"Beberapa kejadian dan rentetan peristiwa yang kita susun dalam dakwaan nanti secara lebih lengkap karena kami yakin ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka saat itu ketika negara dirugikan sekitar Rp 4,58 triliun," tutup Febri. (syam/TN)




Dakwaan BLBI Syarifuddin Tumenggung Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Awal Mei Dakwaan BLBI Syarifuddin Tumenggung Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Awal Mei Reviewed by samsul huda on April 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD