Dirawat di RS PON, Made Oka Masagung Tidak Bisa Datang ke KPK
JAKARTA (TopNews) - Kuasa Hukum Made Oka Masagung, Bambang Harsono, mengungkapkan bahwa kliennya masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) sampai hari ini, Senin (2/4/2018). Maka kliennya kembali tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Hari ini masih dirawat di RS Otak Nasional di kamar 108," kata Bambang di Jakarta, Senin (2/4/2018). Ia mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran atas nama kliennya itu, kepada penyidik KPK pagi tadi. Sehingga bisa dijadwalkan ulang pemeriksaan hingga mampu menjalani penyidikan nantinya.
"Pagi-pagi tadi surat itu disampaikan ke KPK," ujarnya. Rencananya, Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Made Oka sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang itu adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (syam/TN)
Dirawat di RS PON, Made Oka Masagung Tidak Bisa Datang ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
April 02, 2018
Rating:
Post a Comment