Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA (TopNews) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun penjara dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa Dodi Sukmono ketika membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Jaksa menilai perbuatan Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun Tonny dinilai kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya. Tonny juga belum pernah dipidana. Dia menurut jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia. Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis. Tonny dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa Dodi Sukmono ketika membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Jaksa menilai perbuatan Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun Tonny dinilai kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya. Tonny juga belum pernah dipidana. Dia menurut jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia. Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis. Tonny dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
April 19, 2018
Rating:
Post a Comment