Kasus BLBI: Ketua KPK Agus: Tak Persoalkan Mengenai Kebijakan Megawati
JAKARTA (TopNews) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim melalui persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam waktu dekat, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meski landasan dikeluarkannya SKL BLBI itu, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, KPK tidak akan menyelidiki soal kebijakan tersebut.
"Kita tidak selalu menyoroti policy, kita menyoroti pelaksanaan. Policy pada waktu itu tidak kita permasalahkan," kata Ketua KPK Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Inpres itu dikeluarkan 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat Presiden RI. Isi Inpres tersebut berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Ketua KPK Agus memberikan sinyal bahwa pengembangan perkara bisa mengarah pada korporasi. KPK disebut mengincar PT Gajah Tunggal, perusahaan milik pengusaha Sjamsul Nursalim.
"Insya Allah, saya tidak perlu sebutkan nama," kata Agus. Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga, Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 menyebutkan, kerugian keuangan negara dari kasus itu, mencapai Rp 4,58 triliun. Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya sebesar Rp 3,7 triliun. (syam/TN)
"Kita tidak selalu menyoroti policy, kita menyoroti pelaksanaan. Policy pada waktu itu tidak kita permasalahkan," kata Ketua KPK Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Inpres itu dikeluarkan 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat Presiden RI. Isi Inpres tersebut berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Ketua KPK Agus memberikan sinyal bahwa pengembangan perkara bisa mengarah pada korporasi. KPK disebut mengincar PT Gajah Tunggal, perusahaan milik pengusaha Sjamsul Nursalim.
"Insya Allah, saya tidak perlu sebutkan nama," kata Agus. Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga, Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 menyebutkan, kerugian keuangan negara dari kasus itu, mencapai Rp 4,58 triliun. Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya sebesar Rp 3,7 triliun. (syam/TN)
Kasus BLBI: Ketua KPK Agus: Tak Persoalkan Mengenai Kebijakan Megawati
Reviewed by samsul huda
on
April 19, 2018
Rating:
Post a Comment