Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Dirut PT Wika Saksi Tersangka Tuah Sejati
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wika Kobe Bambang Legowo untuk diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Dirut PT Wika Kobe Bambang diperiksa bersama staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh, Zulkarnain Nyak Abbas. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Tuah Sejati.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka PT TS," kata Juru Bicra KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya (PT NK) dan PT Tuah Sejati (PT TS) sebagai tersangka korupsi korporasi.
Kedua korporasi itu ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Penetapan kedua korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang membelit sejumlah tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Heru Sulaksono (HI) sebagai Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Ia juga merangkap sebagai kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Lalu Ramadhani Ismy (RI) sebagai PPK Satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.
Kemudian Ruslan Abdul Gani (RAG) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merangkap kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
Serta Teuku Syaiful Ahmad (TSA) sebagai Kepala BPKS 2006-2010.
Dalam kasus itu, PT NK dan PT TS melalui HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan nilai proyek sekira Rp 793 miliar.
Dari proyek multi years itu, KPK menyebut laba yang diterima PT NK dan PT TS sebesar Rp 94,58 miliar. Dengan rincian PT NK mendapatkan Rp 44,68 miliar, sedangkan PT TS memperoleh Rp 49,9 miliar.
Terkait kasus korupsi tersebut, kedua korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Dirut PT Wika Saksi Tersangka Tuah Sejati
Reviewed by samsul huda
on
April 20, 2018
Rating:
Post a Comment