Kasus RTH Bandung: KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD & Eks Kadinas Tersangka
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di
Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dua di antara tiga tersangka ialah
mantan anggota DPRD Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. KPK
juga menetapkan Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Bandung.
"KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (20/4/2018).
Ia mengatakan, kasus itu, bermula
ketika ada alokasi anggaran untuk RTH dalam APBD Perubahan Kota Bandung tahun
2012 yang telah disahkan sebesar Rp123,9 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan
untuk enam RTH.
"Ada dua RTH di antaranya
adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan
anggaran Rp80,7 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Tomtom dan Kadar
diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran DPRD Bandung
dengan meminta penambahan alokasi pada anggaran RTH itu. Keduanya diduga berperan
sebagai makelar pembebasan lahan.
"Sedangkan HN diduga
menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran dengan membantu proses
pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran
tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujarnya.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2
ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (syam/TN)
Kasus RTH Bandung: KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD & Eks Kadinas Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
April 20, 2018
Rating:
Post a Comment