Ketua KPK: Laporan Tentang Penyimpangan Peserta Pilkada Menumpuk
JAKARTA (TopNews) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan tahun
politik yang ditandai dengan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Dikatakan, banyak (menumpuk-red)
laporan terkait Pilkada Serentak 2018 ke KPK. Namun Agus meminta laporan yang
masuk ke pihaknya tidak berbau fitnah atau bohong.
Selama ini lanjutnya, laporan masyarakat
yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK masih sangat minim.
"Yang penting laporannya jangan
fitnah. Boleh laporan korupsi, suap, gratifikasi dan lainnya. Tetapi jangan
menjurus ke fitnah. Sebab dari laporan masuk yang bisa difollow up hanya 15
persen," kata Ketua KPK Agus di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
(19/4/2018).
Namun Agus tetap mengapresiasi
laporan mengenai tindak pidana korupsi. Menurutnya selama ini, operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya blebih banyak berdasarkan laporan dari
masyarakat.
"Meningkatnya OTT (berasal)
dari laporan masyarakat. Tapi kita juga mendampingi dan mengawasi banyak
Pemda," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa
waktu terakhir KPK telah beberapa kali menetapkan status tersangka kepada
beberapa kepala daerah.
Mereka diantaranya Bupati Hulu
Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Bupati Jombang
Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan,
Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung
Tengah Mustafa. Terakhir Bupati Bandung Barat Abubakar. (syam/TN)
Ketua KPK: Laporan Tentang Penyimpangan Peserta Pilkada Menumpuk
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2018
Rating:
Post a Comment