Kontraktor di Jambi Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Proyek ke Gubernur
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah direktur perusahaan di bidang konstruksi di daerah Jambi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Senin (16/4/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pemanggilan mereka untuk mendalami aliran dana dari pihak swasta terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dari proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap Zumi," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Direktur perusahaan yang diperiksa di antaranya adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismal Ibrahim alias Mael, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati.
Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano dan pihak swasta Hardono alias Aliang.
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jambi. (syam/TN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pemanggilan mereka untuk mendalami aliran dana dari pihak swasta terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dari proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap Zumi," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Direktur perusahaan yang diperiksa di antaranya adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismal Ibrahim alias Mael, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati.
Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano dan pihak swasta Hardono alias Aliang.
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jambi. (syam/TN)
Kontraktor di Jambi Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Proyek ke Gubernur
Reviewed by samsul huda
on
April 16, 2018
Rating:
Post a Comment