Korupsi RTH Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp 26 Miliar, Akibat Mark Up
JAKARTA
(TopNews) - Kasus
dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung
tahun anggaran 2012-2013 diduga
merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 26 miliar.
‘’Kerugian
negara itu terjadi akibat markp up (penggelembungan) harga tanah,’’ kata Ketua KPK
Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(20/4/2018).
Nilai perkiraan kerugian keuangan
negara itu, masih didalami pihaknya. Tetapi menurut Ketua KPK Agus, untuk
sementara angkanya sekitar Rp 26 miliar. Ia mengatakan, bisa saja hasil
pendalaman nanti, nilai kerugiannya lebih dari itu.
Kerugian negara itu, karena adanya
proses pengadaan yang tidak mengikuti aturan yang ada. Setidaknya ada enam RTH
yang bermasalah dalam pengadaan lahan. Modus yang digunakan adalah berupa
peningkatan harga atau mark up.
"Jadi sebenarnya ini tanahnya
ada, namun prosesnya tak mengikuti aturan yang berlaku sehingga mereka melakukan
mark up," ujarnya.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka
dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan dua orang anggota DPRD Bandung
periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet
Kasus ini bermula ketika ada alokasi
anggaran RTH pada APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Bandung tahun 2012 yang telah
disahkan DPRD sebesar Rp123,9 miliar.
Anggaran itu, untuk enam RTH. Dua
RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan
RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar. (syam/TN)
Korupsi RTH Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp 26 Miliar, Akibat Mark Up
Reviewed by samsul huda
on
April 21, 2018
Rating:
Post a Comment