KPK Hibahkan Aset Fuad Amin ke BPN Bangkalan dan Rupbasan Jatim
JAKARTA (TopNews) - Tanah milik terpidana kasus korupsi suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura, Jawa Timur, Fuad Amin dihibahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Jatim.
Tanah itu merupakan barang rampasan KPK dari Fuad bernilai Rp 16 miliar. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut tanah seluas 18.466 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan sebagai Kantor BPN di Kabupaten Bangkalan.
‘’Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyerahkan tanah itu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil di Surabaya, tepatnya di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur,’’ kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Keseluruhan barang rampasan yang disita dari Fuad, bernilai Rp 17 miliar. Khusus tanah di Bangkalan bernilai Rp 16,5 miliar. Barang rampasan yang disita dari Fuad antara lain 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp 92,8 juta, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.
Satu unit Toyota Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp 163,7 juta dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.
Satu unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp 135,4 juta dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.
"Barang rampasan itu diserahkan Pimpinan Basaria Pandjaitan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin," kata Febri.
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin kini menjadi terpidana kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Fuad tengah menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis majelis hakim Tipikor 13 tahun penjara. (syam/TN)
KPK Hibahkan Aset Fuad Amin ke BPN Bangkalan dan Rupbasan Jatim
Reviewed by samsul huda
on
April 14, 2018
Rating:
Post a Comment