KPK Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Mojokerto Masud
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 terkait suap Wali Kota Masud Yunus.
Tiga anggota Dewan yang diperiksa itu adalah Udji Pramono (Fraksi Demokrat), Febriana Meldyawati (Fraksi PDIP) dan Hardyah Santi (Fraksi Golkar). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Mojokerto, Masud Yunus.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, MY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus ditetapkan KPK sebagai tersangka bermula, setelah komisi itu menemukan bukti baru atas dugaan turut serta menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Purnomo, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Hingga akhirnya 17 November 2017, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Tiga anggota Dewan yang diperiksa itu adalah Udji Pramono (Fraksi Demokrat), Febriana Meldyawati (Fraksi PDIP) dan Hardyah Santi (Fraksi Golkar). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Mojokerto, Masud Yunus.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, MY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus ditetapkan KPK sebagai tersangka bermula, setelah komisi itu menemukan bukti baru atas dugaan turut serta menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Purnomo, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Hingga akhirnya 17 November 2017, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Mojokerto Masud
Reviewed by samsul huda
on
April 26, 2018
Rating:

Post a Comment