KPK Periksa Bupati Bandung Barat
JAKARTA (TopNews) - Bupati Bandung Barat Abu Bakar yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) sebagai tersangka suap pilkada di daerah itu, hingga Kamis (12/4/2018) pukul 15.00 WIB masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Ia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4) pukul 22.40 WIB usai menjalani kemoterapi atas penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit (RS) Boromeus Bandung, Jabar.
Bupati Bandung itu adalah Ketua DPC PDI-P Bandung Barat. Ia mencalonkan istrinya Elin Suharlian sebagai Cabup Bandung Barat 2018. Pencalonan Elin diusung PDI-P, PAN dan PKB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Abu Bakar sudah diperiksa 15 jam sejak kedatangannya semalam. Sampai siang ini, pemeriksaan terhadap Abu Bakar itu, masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan ini, KPK masih menggali keterangan Abu Bakar terkait kasus yang menjeratnya. Ia diduga meminta uang dari sejumlah kepala kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bandung Barat. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan istrinya yakni Elin Suharlian, yang maju dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Ada dugaan bahwa Abu Bakar menjanjikan jabatan kepada kepala SKPD jika istrinya memenangkan kontestasi politik. Selama pemeriksaan berlangsung, lanjut Febri, Abu Bakar cukup kooperatif.
"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Dalam operasi yang digelar di Pemkab Bandung Barat, Selasa (10/4/2018), KPK mengamankan uang Rp 435 juta. KPK sudah empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya adalah Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. (syam/TN)
Ia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4) pukul 22.40 WIB usai menjalani kemoterapi atas penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit (RS) Boromeus Bandung, Jabar.
Bupati Bandung itu adalah Ketua DPC PDI-P Bandung Barat. Ia mencalonkan istrinya Elin Suharlian sebagai Cabup Bandung Barat 2018. Pencalonan Elin diusung PDI-P, PAN dan PKB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Abu Bakar sudah diperiksa 15 jam sejak kedatangannya semalam. Sampai siang ini, pemeriksaan terhadap Abu Bakar itu, masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan ini, KPK masih menggali keterangan Abu Bakar terkait kasus yang menjeratnya. Ia diduga meminta uang dari sejumlah kepala kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bandung Barat. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan istrinya yakni Elin Suharlian, yang maju dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Ada dugaan bahwa Abu Bakar menjanjikan jabatan kepada kepala SKPD jika istrinya memenangkan kontestasi politik. Selama pemeriksaan berlangsung, lanjut Febri, Abu Bakar cukup kooperatif.
"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Dalam operasi yang digelar di Pemkab Bandung Barat, Selasa (10/4/2018), KPK mengamankan uang Rp 435 juta. KPK sudah empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya adalah Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. (syam/TN)
KPK Periksa Bupati Bandung Barat
Reviewed by samsul huda
on
April 12, 2018
Rating:
Post a Comment