KPK Segera Bahas Kasus Bank Century
JAKARTA (TopNews) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kasus Bank Century. Demikian dikatakan Wakil Ketua pimpinan KPK Saut Sitomorang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Ia mengatakan, tidak ada penghentian dalam penanganan kasus itu. Tanpa putusan pengadilan, KPK tetap melakukan pengembangan. KPK melalui Jaksa Penutut Umum pada April 2017 juga sudah mengindetfikasi siapa saja yang berperan dalam kasus ini.
"Jadi tidak ada yang berhenti dan tidak ada yang diberhentikan," ujar Saut. Dikatakan, diminta atau tidak, KPK tidak dalam posisi menghentikan kasus itu. Karena KPK berkewajiban menyelesaikan kasus Bank Century tanpa harus adanya putusan pengadilan.
Sebelumnmya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan gugatan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan atas dikabulkannya gugatan itu, maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.
Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Bank Century secara tidak sah. (syam/TN)
Ia mengatakan, tidak ada penghentian dalam penanganan kasus itu. Tanpa putusan pengadilan, KPK tetap melakukan pengembangan. KPK melalui Jaksa Penutut Umum pada April 2017 juga sudah mengindetfikasi siapa saja yang berperan dalam kasus ini.
"Jadi tidak ada yang berhenti dan tidak ada yang diberhentikan," ujar Saut. Dikatakan, diminta atau tidak, KPK tidak dalam posisi menghentikan kasus itu. Karena KPK berkewajiban menyelesaikan kasus Bank Century tanpa harus adanya putusan pengadilan.
Sebelumnmya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan gugatan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan atas dikabulkannya gugatan itu, maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.
Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Bank Century secara tidak sah. (syam/TN)
KPK Segera Bahas Kasus Bank Century
Reviewed by samsul huda
on
April 12, 2018
Rating:
Post a Comment