KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap APBD
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasanm Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka suap penetapan APBD daerah itu. Mereka merupakan anggota DPRD periode 2009 – 2014 dan 2014-2019. Para Anggota Dewan tersebut diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penetapan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera a Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014 dan penolakan penggunaaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
Secara terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindakan pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat tersebut, dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
‘’Itu surat pengantar dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan,’’ kaata Agus di Jakarta, Jumat (30/3/018).
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawa Sianturi, Rooslinda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Posaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustowafiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Eliser Verawaty, Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya yakni Ariene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasirudiin Daulady, Elizaho Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melangar Pasal 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Secara terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindakan pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat tersebut, dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
‘’Itu surat pengantar dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan,’’ kaata Agus di Jakarta, Jumat (30/3/018).
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawa Sianturi, Rooslinda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Posaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustowafiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Eliser Verawaty, Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya yakni Ariene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasirudiin Daulady, Elizaho Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melangar Pasal 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap APBD
Reviewed by samsul huda
on
April 01, 2018
Rating:
Post a Comment