KPK Tunda Rekrut Irhamni, BLBI Dipantau Lewat Persidangam Syafruddin
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengangkatan kembali penyidik dari kepolisian, Muhammad Irhamni. Sebab pimpinan KPK akan mengkaji lagi pengangkatan itu, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
"Hari ini, e-mail seluruh pegawai kami jelaskan untuk sementara pengangkatan itu kami tunda, karena pimpinan KPK sepakat untuk mengkajinya kembali," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (17/4/ 2018).
Irhamni adalah mantan penyidik KPK yang sudah purnatugas tahun 2018. Dia sudah dikembalikan ke polisi setelah sepuluh tahun menjabat sebagai penyidik di KPK.
Diperoleh keterangan, bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman berusaha memasukkannya kembali Irhamni ke KPK. Meski tak menyebutkan nama, Aris mengakui sudah mengusulkan mantan penyidik tersebut kepada pemimpin KPK.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal seorang penyidik dari kepolisian adalah sepuluh tahun.
Usul Aris ini kemudian memantik penolakan dari internal KPK yang disebar lewat e-mail KPK. Sebagian kalangan internal menuding Aris memasukkan kuda Troya -istilah untuk strategi Yunani saat menyelundupkan pasukan untuk menaklukkan kota Troya.
"Saya memang mengajukan salah satu penyidik, tapi isu ini seolah dikembangkan saya memasukkan kuda Troya," kata dia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tidak ada aturan yang tegas melarang pengangkatan seorang penyidik yang telah bekerja selama sepuluh tahun di KPK. Namun, karena ada penolakan, dia mengatakan KPK memerintahkan Biro Hukum meminta penilaian dari ahli mengenai pengangkatan tersebut.
"Semoga pekan ini sudah ada pendapat dari ahli hukum administrasi negara," katanya. Dia mengatakan, pengangkatan Irhamni berkaitan dengan upaya penyelesaian kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Itu sebabnya pimpinan KPK menyetujui pengangkatan kembali Irhamni.
Mengenai perkembangan kasus BLBI akan dipantau lewat persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat ini kasus itu sudah dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan. Praktis tidak lama kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (syam/TN)
"Hari ini, e-mail seluruh pegawai kami jelaskan untuk sementara pengangkatan itu kami tunda, karena pimpinan KPK sepakat untuk mengkajinya kembali," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (17/4/ 2018).
Irhamni adalah mantan penyidik KPK yang sudah purnatugas tahun 2018. Dia sudah dikembalikan ke polisi setelah sepuluh tahun menjabat sebagai penyidik di KPK.
Diperoleh keterangan, bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman berusaha memasukkannya kembali Irhamni ke KPK. Meski tak menyebutkan nama, Aris mengakui sudah mengusulkan mantan penyidik tersebut kepada pemimpin KPK.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal seorang penyidik dari kepolisian adalah sepuluh tahun.
Usul Aris ini kemudian memantik penolakan dari internal KPK yang disebar lewat e-mail KPK. Sebagian kalangan internal menuding Aris memasukkan kuda Troya -istilah untuk strategi Yunani saat menyelundupkan pasukan untuk menaklukkan kota Troya.
"Saya memang mengajukan salah satu penyidik, tapi isu ini seolah dikembangkan saya memasukkan kuda Troya," kata dia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tidak ada aturan yang tegas melarang pengangkatan seorang penyidik yang telah bekerja selama sepuluh tahun di KPK. Namun, karena ada penolakan, dia mengatakan KPK memerintahkan Biro Hukum meminta penilaian dari ahli mengenai pengangkatan tersebut.
"Semoga pekan ini sudah ada pendapat dari ahli hukum administrasi negara," katanya. Dia mengatakan, pengangkatan Irhamni berkaitan dengan upaya penyelesaian kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Itu sebabnya pimpinan KPK menyetujui pengangkatan kembali Irhamni.
Mengenai perkembangan kasus BLBI akan dipantau lewat persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat ini kasus itu sudah dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan. Praktis tidak lama kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (syam/TN)
KPK Tunda Rekrut Irhamni, BLBI Dipantau Lewat Persidangam Syafruddin
Reviewed by samsul huda
on
April 19, 2018
Rating:
Post a Comment