KPK Ungkap 8 Kasus TPPU
JAKARTA (TopNews) - Korporasi kerap kali digunakan sebagai media pencucian uang oleh pelaku tindak pidana. Hal itu sering digunakan untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku hasil tindak pidana. Hal inilah yang mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Demikian terungkap dalam Diseminasi Atas Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Selasa (27/3).
Pimpinan KPK Laode M. Syarif sebagai panelis mengatakan, sepanjang tahun 2017 KPK mengungkap 8 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengatakan, angka itu masih sangat kecil.
“Saya janji paling tidak tahun 2018 TPPU harus double digit. Ini memang susah mengikuti aset bergerak dari A ke B ke C ke E, luar biasa. Jadi, kita memang harus rajin. Kalau ingin mendapatkan penyelamatan aset salah satunya melalui TPPU,” kata Syarif.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Atas Korporasi atau dapat juga disebut Beneficial Ownership (BO). Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, KPK berharap bisa tercipta transparansi yang lebih baik sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara maju.
Menurut Syarif, Perpres ini bisa mengungkap para pemilik korporat yang memiliki kendali sebenarnya atas perusahaan. Dalam tindak pidana pencucian uang, kerapkali pelaku bersembunyi dan tak terlacak dalam data pemilik resmi suatu korporat.
“Kadang tidak ada orangnya, tidak ada namanya orang itu tetapi dia sangat kuat. Jadi seperti mengendalikan korporat dengan remote control,” ujarnya.
Berkaca pada penelitian Financial Action Task Force (FATF) tahun 2014, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang akurat dan benar kerap kali dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku, menyamarkan tujuan pembukaan rekening korporasi yang akan dijadikan media pencucian uang, dan menyembunyikan tujuan penggunaan harta kekayaan dari korporasi yang diduga dari tindak pidana. (syam/TN)
KPK Ungkap 8 Kasus TPPU
Reviewed by samsul huda
on
April 14, 2018
Rating:
Post a Comment