Menteri BUMN Rini: Dana Proyek Dermaga Subang Dibekukan Sejak 2012
TOPNEWS - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, kasus PT Nindya Karya (Persero) Tbk yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupkan persoalan lama tahun 2006-2011. Manajemen lama memang banyak masalah. Akibatnya beberapa orang yang bermasalah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Pihaknya membantah bahwa manajemen serta direksi PT Nindya Karya saat ini terlibat dalam kasus itu. "Jadi saya mohon ke teman media supaya menyadari bahwa kasus ini kasus 2006 dan dana sudah dibekukan sejak 2012. Jadi tidak ada impact kepada direksi sekarang. Yang sekarang justru direksinya saya angkat topi," kata Rini di Sentul, Bogor, Sabtu (14/4/2018).
Ia mengatakan hal itu ketika menghadiri HUT ke-20 Kementerian BUMN. Dia memastikan bahwa seluruh perusahaan BUMN, termasuk Nindya Karya menjalani good corporate governance. Sejak 2015 silam atau awal kepemimpinannya di Kementerian BUMN, dirinya telah menekankan agar seluruh BUMN berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan. Sebab BUMN memegang cukup banyak proyek negara dan memiliki jumlah dana besar sehingga diperlukan perhatian dari seluruh pihak untuk membantu mengawasi kinerjanya.
Rini juga mengatakan, PT Nindya Karya siap mengikuti segala proses hukum terkait dugaan korupsi itu. "Komunikasi selalu terbuka dan saya tekankan kepada direksi BUMN, bahwa kita harus mengikuti aturan hukum. Kita ikuti dan dukung agar semua tujuan menjadi lebih baik dan bisa transparan," ujar Rini. KPK telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati (swasta) sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. PT Nindya Karya disebut-sebut sebagai anak BUMN pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi. (syam/TN)
Menteri BUMN Rini: Dana Proyek Dermaga Subang Dibekukan Sejak 2012
Reviewed by samsul huda
on
April 15, 2018
Rating:
Post a Comment