PT Nindya Karya, BUMN Pertama Yang Menjadi Tersangka Korupsi Korporasi
JAKARTA (TopNews) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang menjadi tersangka korupsi korporasi. Perusahaan di bidang konstruksi itu telah ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara Rp 313 miliar.
"Ini adalah kasus pertama yang melibatkan BUMN menjadi tersangka. Kami mengimbau kementerian atau lembaga yang mengurus BUMN supaya segera memperbaiki tata kelola perushaan karena seharusnya BUMN lebih bagus tata kelolanya dibanding perusahaan biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Ia mengatakan, alasan KPK menjerat BUMN itu sebagai tersangka korporasi salah satunya agar pengembalian kerugian keuangan negara bisa lebih maksimal.
"Untuk pengembalian aset kalau hanya pakai instrumen hukum orang saja jumlah denda sangat sedikit dan uang pengganti harus diteliti jumlah kekayaannya. Maka harus korporasi diminta pertanggungjawabannya. Kita baru memulainya. Kalau di negara lain hal itu sudah lazim dilakukan," ujar Syarif.
Menurutnya, penindakan korporasi telah diatur dalam peraturan di Indonesia. Undang-undang yang ada tidak membedakan status antara BUMN dengan perusahaan swasta dalam proses hukum.
"Peraturan di Indonesia undang-undang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun undang-undang yang lain dan dikuatkan juga dalam aturan MA tidak membedakan korporasi biasa dengan korporasi yang dimiliki negara," kata Syarif.
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 313 miliar. (syam/TN)
PT Nindya Karya, BUMN Pertama Yang Menjadi Tersangka Korupsi Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
April 15, 2018
Rating:
Post a Comment