Suap Proyek, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara
TOPNEWS - Mantan Wali Kota Batu Jatim
Eddy Rumpoko, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi. Surat tuntutan
itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor
Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Iskandar Marwanto, jaksa KPK dalam dakwaannya meminta majelis hakim
mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun.
"Meminta majelis hakim
menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa
selesai menjalani hukuman," kata Iskandar saat membacakan surat tuntutan.
Di hadapan majelis hakim dipimpin
Unggul Warso Mukti, Iskandar mengatakan, Eddy Rumpoko terbukti melanggar pasal
12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55
ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mustofa, kuasa hukum Eddy Rumpoko
mengaku segera menyusun pledoi atas tuntutan jaksa. "Banyak fakta
persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa," katanya singkat.
Eddy Rumpoko diamankan KPK di rumah
dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima uang pemberian
pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan
Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap juga
ditetapkan sebagai tersangka. Edi Setyawan diduga menerima suap dari pengusaha
Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut disebut fee dari proyek yang
diterima Filipus Djap dari Pemkot Batu. (syam/TN)
Suap Proyek, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
April 06, 2018
Rating:
Post a Comment