Usut Aliran Dana e-KTP, KPK Panggil Mantan Bendahara DPD Golkar Jateng
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terhadap Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah 2012, Bambang Eko Suratmoko untuk dimintai keterangan terkait aliran dana proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012. Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Irvanto Hendra Pambudi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2018).
Febri mengatakan, pemeriksaan Bambang untuk mengusut dugaan aliran dana dalam proyek e – KTP senilai Rp 5,9 triliun. Pemeriksaan ini juga untuk memperdalam keterangan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis 26 April 2018.
"Penyidik memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK juga menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara dan Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (syam/TN)
Usut Aliran Dana e-KTP, KPK Panggil Mantan Bendahara DPD Golkar Jateng
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2018
Rating:
Post a Comment